Profil Prodi Pendidikan Dokter FKIK
Program Studi Pendidikan Dokter diharapkan dapat menghasilkan lulusan dokter yang berkualitas, beriman dan bertaqwa, memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dalam persaingan global, mampu mengintegrasikan ilmu kedokteran dan ilmu pengetahuan Islam, serta berkontribusi secara nyata dalam peningkatan kualitas hidup bangsa. Program studi pendidikan dokter bersama dengan program studi keperawatan mendapatkan izin penyelenggaraan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI nomor: 1356/D/T2005 tanggal 10 Mei 2005 dan Keputusan Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor: Dj.II/123/2005 tanggal 17 Mei 2005. Gelar Akademik yang diperoleh adalah Sarjana Kedokteran (S.Ked) dan setelah menjalani program profesinya maka gelar yang diperoleh adalah dokter (dr.).
Program Studi Pendidikan Kedokteran merupakan pendidikan profesi yang menghasilkan sejumlah kompetensi profesi dokter, sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia tahun 2006, yaitu :
1. Pendidikan Dokter adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk menghasilkan dokter yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan kesehatan primer dan merupakan pendidikan kedokteran dasar sebagai pendidikan universitas. Pendidikan kedokteran dasar terdiri 2 tahap yaitu tahap Sarjana kedokteran dan tahap profesi dokter.
2. Pendidikan Universitas merupakan pendidikan di bawah Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Departemen Pendidikan Nasional
Kurikulum inti pendidikan dokter ditetapkan oleh Pemerintah (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) bersama dengan Kolegium Kedokteran Indonesia sebagai bagian dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pengguna lulusan atau stake holder lainnya. Kurikulum Pendidikan Dokter di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dikembangkan dari Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia III (KIPDI III) yaitu Kurikulum Nasional Berbasis Kompetensi (KBK) untuk Pendidikan Dokter Dasar, yang memberikan pelayan strata primer dengan pendekatan konsep dokter keluarga yang bersifat Islamik. Kurikulum ini merupakan perpaduan Kurikulum yang dikembangkan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (KURFAK FKUI 2005) selaku Fakultas Pembina dengan Kurikulum yang bersifat Islamik yang merupakan kurikulum dasar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kurikulum berbasis kompetensi membagi Pendidikan dokter menjadi tiga tahap, yaitu:
- Tahap kesatu pendidikan umum 1 semester. Untuk mencapai keterampilan dan sikap dasar yaitu keterampilan belajar sepanjang hayat, keterampilan generik dan sikap peduli terhadap lingkungan/masyarakat.
- Tahap kedua pendidikan terintegrasi horizontal dan vertikal untuk mencapai pengetahuan kedokteran, untuk menanggulangi masalah pasien dan masyarakat secara ilmiah termasuk keterampilan penelitian, minimal 6 semester.
- Tahap ketiga pendidikan berbasis kompetensi sebagai kemampuan profesi klinik dan kedokteran komunitas, minimal 3 semester.
Pendidikan ini akan menghasilkan lulusan dokter. Setelah selesai menjalani pendidikan, dokter baru diharuskan mengikuti tahap “internship” selama 2 semester atau magang/latihan kerja sebagai dokter baru untuk mendapatkan sertifikat melakukan praktek mandiri dari Kolegium Dokter Indonesia.
Program Studi Pendidikan Dokter FKIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mempunyai tujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik-profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan ilmu pengetahuan agama Islam secara integratif, serta menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan ilmu agama Islam secara integratif serta mengupayakan pemanfaatannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan dalam upaya pembangunan karakter bangsa.
Kurikulum PSPD FKIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, turut pula memperhatikan adanya perkembangan di masa depan, yaitu; (1) terjadinya pergeseran masalah kedokteran dan kesehatan yang dihadapi masyarakat, (2) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan terus berlangsung tanpa henti, (3) masyarakat lebih berpendidikan, lebih sadar hak dan hukum, (4) pergeseran sikap, pandangan dan kebijakan tentang pendidikan dokter sebagai pendidikan profesi, kedudukan dan peran organisasi profesi dalam pelaksanaan pendidikan, dan (5) tekanan kesejagatan (global) yang berupa revolusi telekomunikasi dan ledakan informasi.
Sistem pembelajaran preklinik dan klinik menggunakan modul meliputi modul preklinik dan klinik yaitu modul General Education, Medical Sciences, Clinical dan implementasi modul dalam nilai-nilai Islam melalui Modul Dokter Muslim. Model sistem pembelajaran yang digunakan adalah Problem Basic Learning berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Hasil pembelajaran di PSPD mempunyai 7 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang dokter setelah selesai menjalani pendidikannya. Ketujuh kompetensi tersebut adalah :
1. Komunikasi efektif
2. Keterampilan klinik dasar
3. Ilmu dasar untuk praktek dokter
4. Pengelolaan masalah kedokteran dan kesehatan
5. Teknologi informasi
6. Mawas diri dan belajar sepanjang hayat
7. Etika, moral, dan profesionalisme dalam praktek

